Henan Sunny Foodstuff Co.,Ltd.

Rumah> Berita industri> Korea Selatan Merevisi Undang-Undang Sanitasi Makanan: Pembaruan Penting pada Pelabelan Makanan Hasil Rekayasa Genetik
Kategori Produk

Korea Selatan Merevisi Undang-Undang Sanitasi Makanan: Pembaruan Penting pada Pelabelan Makanan Hasil Rekayasa Genetik

Ringkasan:
Korea Selatan telah mengumumkan amandemen signifikan terhadap Undang-Undang Sanitasi Makanan, memperkenalkan definisi yang lebih jelas dan persyaratan pelabelan yang lebih ketat untuk makanan hasil rekayasa genetika (GM). Undang-undang yang direvisi, yang mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2026, bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan informasi konsumen mengenai konten GM dalam produk makanan.
Pembaruan Lengkap:
Dalam upaya untuk memperkuat peraturan keamanan pangan dan hak-hak konsumen, Pusat Informasi Hukum Nasional Korea Selatan mengeluarkan Keputusan No. 21299 pada tanggal 30 Desember 2025, yang mengubah Undang-Undang Sanitasi Makanan. Revisi utama berfokus pada organisme hasil rekayasa genetika (GMO) dalam rantai pasokan makanan dan akan mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2026.
Perubahan Utama Meliputi:
1. Definisi Baru: Amandemen tersebut secara resmi menetapkan definisi untuk "Dimodifikasi Secara Genetik" dan "Pencampuran yang Tidak Disengaja" (atau Kehadiran yang Disengaja), sehingga memberikan landasan hukum yang lebih jelas untuk peraturan selanjutnya.
2. Cakupan Pelabelan GM yang Wajib: Makanan yang termasuk dalam kategori berikut memerlukan pelabelan hasil rekayasa genetika yang jelas:
  • Makanan yang diproduksi atau diproses menggunakan produk pertanian, peternakan, atau perairan GM sebagai bahan bakunya.
  • Makanan yang bahan-bahan hasil rekayasa genetiknya tercampur secara tidak disengaja melebihi ambang batas spesifik yang ditentukan oleh Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan (MFDS), meskipun bahan baku non-GM yang digunakan sebagian besar.
3. Izin Pelabelan "Non-GM": Produk dapat diberi label sebagai produk non-transgenik jika memenuhi kriteria berikut:
  • Produk ini tidak mengandung bahan baku pertanian, peternakan, atau produk perairan hasil rekayasa genetika.
  • Kehadiran materi GM yang tidak disengaja berada dalam batas kepatuhan yang ditetapkan oleh MFDS.
4. Hukuman bagi Ketidakpatuhan: Undang-undang yang direvisi ini menguraikan ketentuan hukuman bagi pelanggaran terhadap persyaratan pelabelan baru ini, yang menggarisbawahi pentingnya kepatuhan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam industri makanan.
Implikasinya bagi Bisnis:
Perusahaan yang terlibat dalam produksi, impor, ekspor, atau penjualan produk makanan yang mengandung atau berpotensi mengandung bahan-bahan GM di pasar Korea Selatan harus meninjau rantai pasokan, protokol pengujian, dan praktik pelabelan mereka untuk memastikan kepatuhan penuh pada tanggal berlakunya.
Sunny Food di Provinsi Henan selalu fokus pada berita internasional. Sebagai Bawang Putih dan Bawang Bombay Dehidrasi, produsen bubuk paprika di China, kami dengan senang hati berbagi berita yang kami peroleh dengan pelanggan kami. Jika Anda membutuhkan produk bawang putih dehidrasi, produk Bawang Kering Dehidrasi, bubuk paprika, atau sayuran dehidrasi lainnya, silahkan menghubungi kami.
whole products
January 15, 2026
Share to:

Mari kita hubungi.

We will contact you immediately

Fill in more information so that we can get in touch with you faster

Privacy statement: Your privacy is very important to Us. Our company promises not to disclose your personal information to any external company with out your explicit permission.

Kirim